Dalam dua tahun terakhir bisnis properti kembali menjadi pilihan investasi yang populer dan banyak diminati berbagai kalangan.
Lima tahun lalu, wania usia 35-45 tahun sebagian besar memiliki investasi properti karena dianggap lebih aman dan prospektif, berhubung nilainya naik terus.
Hasil investasinya bisa berupa arus uang aktif dari biaya sewa yang diterima secara rutin, dan arus uang pasif dari capital gain atau sleisih dari harga beli dan harga jual.
Setelah sempat lesu, sektor properti kembali bergairah. Anda pun bisa kembali memikirkan berinvestasi di sini.
Untuk mendapatkan hasil maksimal, pilih lokasi yang berada di daerah 'sunrise' atau memiliki nilai tinggi. Meskipun modal yang dikeluarkan lebih besar, mengingat harganya lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya, harga sewa dan capital gain berpeluang meningkat berkali-kali lipat dengan cepat. Selain itu, relatif mudah disewakan dan diperjualbelikan atau bersifat likuid.
Kategori daerah sunrise biasanya merupakan pusat aktivitas bisnis dan hiburan yang ditunjang fasilitas lengkap, termasuk transportasi umum. Kawasan dekat kampus juga potensial menguntungkan karena lingkungan sekitar kampus juga bisa hidup.
Namun, jangan terlena pada anggapan bahwa membeli properti dengan harga tinggi pasti punya nilai investasi menjanjikan. Ada daerah yang harga belinya tinggi tetapi daerah tersebut sebenarnya 'kosong' atau tidak dihuni penduduk yang padat. Kebutuhan akan apartemen terbilang rendah, dan penghasilan investasi Anda pun kecil, karena harga sewa apartemen pun rendah.
Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda cek sebelum memutuskan membeli investasi properti:
1. Lokasi
Sesuaikan lokasi properti dengan target penyewa. Bila yang dituju adalah warga asing, pilih jenis properti berupa apartemen di lokasi yang menjadi favorit mereka, misalnya kawasan Jakarta Selatan.
2. Bebas sengketa
Jangan ambil risiko dengan membeli properti yang statusnya masih dijaminkan kepada bank atau pihak lain. Atau properti yang masih dalam perkara sengketa yang masih 'bermasalah' karena berpotensi terjadi sengketa di kemudian hari.
3. Surat dan dokumen
Pastikan bahwa properti yang dibeli memiliki surat dan dokumen yang lengkap. Seperti sertifikat tanah (SHM atau SHGB), dan IMB. Jangan lupa pula meminta fotokopi blue print (cetak biru bangunan) dan SPPT PBB tahun terakhir. Periksa juga data yang tertera pada dokumen dengan kenyataan fisiknya, misalnya lokasi, luas tanah dan bangunan.
4. Bandingkan
Situs tentang properti misalnya rumah.com dan rumah123.com bisa memberikan informasi dari harga hingga kompetisi pasar. Mereka juga lebih updated jika ada regulasi properti baru atau lonjakan harga di kawasan tertentu.
Bahan tambahan: Zornia