1. Fisik
Jika ia main fisik saat merasa kesal pada Anda atau menjadikan Anda pelampiasannya, 99% Anda hanya akan jadi samsaknya. Menampar, memukul, menjambak, menoyor hingga menendang adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan pasangan pada Anda, dan anak Anda.
Jangan percaya jika ia bersikap manis setelah menganiaya Anda, karena kekerasan fisik ini pasti akan berulang. Anda bisa mengalami kerusakan fisik, dari yang paling ringan seperti pipi lebam hingga cacat dan kematian.
Segera cari pertolongan, seandainya Anda tak punya kerabat yang bisa membantu. Anda juga bisa melapor ke polisi karena ia telah melanggar Pasal 1 ayat [1] UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Verbal
Bukan hanya main fisik, KDRT bisa juga berbentuk pelecehan verbal. Jika pasangan sering memaki, menghina, atau sesimpel memanggil Anda dengan sebutan kurang ajar (padahal ia tidak bercanda), ia melakukan KDRT pada Anda. Pasangan yang saling menghormati juga tercermin dari sikap yang penuh respek.
Ajak dia bicara baik-baik, utarakan keberatan Anda. Anda bisa berkonsultasi ke psikolog atau konsultan perkawinan jika pelecehan ini terus berlanjut.
3. Sikap
Bisakah pasangan melakukan KDRT pada Anda dari sikap? Bisa. Contoh, ia sengaja memamerkan perselingkuhannya agar Anda tahu, untuk menunjukkan kekuasaannya dalam rumah tangga. Ia tersenyum mengejek jika Anda bercerita, dan ia memperlakukan Anda seperti budak.
KDRT seperti ini kadang tidak Anda sadari, dan sering kali Anda tak percaya jika diberitahu orang lain. Introspeksi diri jika ada yang memberitahu Anda; Anda sendiri yang menentukan KDRT bentuk ini.
4. Finansial
Inilah bentuk KDRT baru yang sebenarnya tak boleh ada dalam sebuah rumah tangga yang sehat. Ia memegang kendali finansial, sehingga Anda tak berkutik.
Meski pasangan Anda yang bekerja dan Anda jadi ibu rumah tangga, Anda berhak mengelola finansial untuk kepentingan pribadi. Jika Anda tak pernah memegang uang sedikit pun kecuali untuk belanja dan kebutuhan anak-anak, Anda mengalami KDRT finansial.
Bicarakan dengan dia, dan jika pasangan menolak, Anda bisa minta bantuan ke beberapa badan di bawah ini.
Inilah institusi yang bisa memberikan bantuan jika Anda mengalami KDRT (termasuk cabang mereka yang terdekat dari kota Anda):
Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak
Jln. Merdeka Barat 15, Jakarta 10110
(021) 380-5563
Komisi Nasional Perempuan
www.komnasperempuan.or.id
Jln. Latuharhari 4B, Jakarta 10310
(021) 390-3963
Koalisi Perempuan Indonesia
ww.koalisiperempuan.or.id
Jln. Siaga I/2B, Jakarta 12510
(021) 7918-3444