Sesungguhya, menyimpan uang di deposito bukanlah investasi. Agar dianggap sebagai investasi, suku bunga harus lebih besar daripada laju inflasi. Meski demikian, menaruh uang di deposito berguna untuk menyimpan dana dalam waktu singkat karena sifatnya yang cair. Anda pun dapat menarik uang kapanpun Anda inginkan.
“Memang ada yang namanya jatuh tempo, namun biasanya bank hanya mengenakan sanksi berupa tidak diberikannya bunga,” ungkap perencana keuangan, Aidil Akbar Madjid dari Aidil Akbar Madjid and Associates. Kalaupun dikenai penalti, setidaknya Anda hanya akan dikenai denda sekitar 1% hingga 1,5% dari dana deposito simpanan Anda.
Keamanan menjadi alasan mengapa Anda harus menaruh uang di bank. Setidaknya uang Anda tak akan hilang karena ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang menjaminnya, apabila jumlahnya dibawah dua miliar. “Seandainya uang Anda lebih dari dua miliar, Anda bisa memecahnya ke bebeberapa bank sehingga resiko kehilangan akan lebih kecil,” saran Eka. Jangan terkecoh jika Anda dijanjikan dengan suku bunga deposito yang besar.
Saat ini, suku bunga penjaminan yang ditanggung oleh LPS adalah 7,75%. Jika suatu saat bank tempat Anda menyimpan uang bermasalah, uang Anda tidak akan diganti jika menerima suku bunga melebihi 7,75%. Kalau mengharapkan suku bunga deposito yang besar, Anda bisa bernegosiasi dengan pihak bank. “Biasanya nasabah yang sudah menaruh uang diatas kisaran Rp 100 juta sudah bisa bernegosiasi untuk mendapatkan suku bunga deposito yang lebih besar dibanding yang ditawarkan di konter,” saran Akbar.
[Baca juga Berinvestasi di Reksa Dana]