Plus-minus asuransi + investasi
Barangkali karena alasan ‘tak mau rugi’ itu pula kini banyak perusahaan asuransi tidak hanya menjual produk asuransi, tapi juga plus iming-iming investasi. Misalnya, bila tidak ada klaim dalam satu periode, nasabah bisa mendapatkan kembali premi yang telah dibayarkan sebagai bentuk investasi.
Untuk itu, perusahaan asuransi menggunakan sebagian uang premi nasabah untuk ‘diinvestasikan lagi’ di luar, dan nasabah akan mendapatkan bagian keuntungan dari investasi tersebut dalam bentuk pengembalian premi bila tidak ada klaim.
Tapi, amankan membeli produk asuransi + investasi bagi konsumen?
Menurut Eko, sah-sah saja perusahaan asuransi berbuat demikian, asalkan benar-benar berani mempertanggungjawabkan risikonya. Karena pada dasarnya, perusahaan asuransi bukanlah perusahaan investasi yang memang punya keahlikan ‘memutar uang’ nasabah untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga kalau investasi ternyata tidak jalan, mereka rela merugi dan tetap membayarkan persentase keuntungan bagi nasabah sesuai perjanjian.
“Sekarang memang sudah ada perusahaan asuransi yang sekaligus juga perusahaan investasi. Namun jumlahnya masih sangat sedikit,” kata Eko.
Risiko bagi nasabah bila memilih produk asuransi 2-in-1 ini adalah harus membayar premi lebih besar, karena ada dana yang harus disisihkan untuk diinvestasikan. Hal lain yang perlu dicermati adalah kalau ternyata hasil investasinya tidak seperti yang Anda bayangkan, Anda tidak bisa menariknya sebelum jatuh tempo. Berbeda bila Anda benar-benar memberi produk investasi, misalnya saham atau reksa dana.
Bila ternyata hasilnya tidak sesuai harapan, Anda bisa langsung menariknya dan memindahkannya ke saham atau investasi lain. Namun, Eko mewanti-wanti, jangan hanya karena tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dari investasi, kita lantas menomorduakan manfaat utama asuransi sebagai proteksi. Pilihlah produk asuransi yang tetap menomorsatukan dana untuk proteksi ketimbang untuk investasi.