Presiden Joko Widodo seharusnya mengukuhkan 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2016 pada 15 Agustus lalu, namun ada satu yang tidak dikukuhkan karena masalah kewarganegaraan.
Ia adalah Gloria Natapradja Hamel, 17. Meski pada akhirnya Gloria tetap bertugas sebagai Paskibraka, status kewarganegaraannya hingga kini masih diperbincangkan.
Gloria terbukti memiliki paspor Prancis. Ia adalah anak dari perkawinan campur antara ayah berkewarganegaraan Prancis dan ibu WNI. Dan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23, seseorang akan kehilangan status warga negara Indonesia jika mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku di negara lain atas namanya.
Keputusan Presiden Joko Widodo yang hanya mengukuhkan 67 anggota Paskibraka menuai perhatian baik di media massa maupun media sosial. Tak sedikit yang mendukung Gloria dan meminta Presiden tetap mengizinkan Gloria menjadi Paskibraka. Seperti dikutip Kompas.com, Ira Natapradja, ibunda Gloria mengatakan Gloria membuat paspor Prancis karena ia sering bepergian sendiri ke luar negeri sehingga memerlukan identitas. Namun Gloria lahir dan menempuh pendidikannya di Indonesia hingga hari ini.
Hal ini juga menjadi perbincangan dalam talk show peringatan Satu Dasawarsa UU Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Anak-Anak Perkawinan Campuran yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), 25 Agustus 2016. Peringatan ini digelar Kemenkumham bersama Masyarakat Perkawinan Campur (PerCa).
UU Kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 memberi jalan bagi anak-anak pelaku perkawinan campuran untuk memiliki kewarganegaraan ganda terbatas sampai maksimal usia 21 tahun. Saat anak berusia 18 tahun, ia harus memiliki salah satu kewarganegaraan dengan batas waktu memilih hingga 3 tahun (hingga berusia 21 tahun).
Jadi, ketimbang memiliki paspor Perancis, dengan mengurus kewarganegaraan ganda terbatas, Gloria bisa memiliki kewarganegaraan Indonesia sehingga memudahkannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia bisa memiliki paspor Indonesia karena status ini. Dan Gloria tidak akan digugurkan dalam Paskibraka. Dengan (hanya) memiliki paspor Prancis, berdasarkan Undang-Undang, Gloria adalah Warga Negara Asing (WNA).
"Ini adalah kelalaian orang tuanya," ujar Dr. Benny K. Harman, SH, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang hadir dalam talk show tersebut.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Dr. Freddy Harris, SH, LLM mengatakan, selama 10 tahun sejak ditetapkan, UU ini masih mengalami kendala dalam hal administrasi dan prosedural di lapangan.
Hal ini juga disampaikan Juliani Luthan, Ketua PerCa Indonesia. Dalam beberapa kasus tertentu, anak-anak yang lahir sebelum UU ini berlaku tidak bisa mendapatkan haknya. Misalnya Gloria yang lahir tahun 2000, sebelum UU ini disahkan, tidak mendapatkan dwi kewarganegaraan. Maka orang tua Gloria perlu mendaftarkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk Gloria hingga dirinya berusia 18 tahun. "Orang tua mereka tidak pro-aktif mendaftarkan anaknya, sehingga mereka menjadi WNA seperti Gloria Natapradja Hamel," ungkap Juliani.
Juliani menambahkan, batas waktu pendaftaran adalah empat tahun. Artinya, orang tua Gloria hanya bisa mendaftarkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk Gloria sampai tahun 2010. Anak-anak yang terlambat mendaftarkan diri terpaksa menjalani naturalisasi kewarganegaraan seperti halnya WNA murni. Mereka disyaratkan memiliki pekerjaan pada saat mendaftarkan diri dan membayar Rp 50 juta.
Namun UU ini juga menjerat pejabat negara yang lalai. Jika suatu hari terbukti bahwa hilangnya kewarganegaraan Indonesia seseorang (termasuk Gloria) disebabkan oleh kelalaian pejabat pemerintah, maka pejabat tersebut akan terjerat pasal 36 dan dipidana penjara maksimal satu tahun.
Selain talk show, di acara ini ada peluncuran buku berjudul "Kewarganegaraan di Indonesia, Konsep dan Petunjuk Praktis tentang Kewarganegaraan" yang ditulis oleh Ike Farida Sh, LL.M, pengacara dan Koordinator Bidang Hukum PerCa Indonesia.
Bagi Anda yang akan atau telah menikah dengan WNA, hal-hal seperti ini perlu diperhatikan lebih serius demi memudahkan aktivitas anak di kemudian hari.
[Simak cerita mini dari 10 traveler Indonesia di sini]