Hari Wanita Internasional yang diperingati pada 8 Maret merupakan hari solidaritas internasional untuk terbebas dari diskriminasi dan kekerasan.
Tema sentral yang akan menjadi pembahasan dunia dalam The Commision for The Status of Women pada tahun 2017 di PBB adalah penguatan hak ekonomi wanita. Lebih dari seabad, persoalan wanita belum banyak berubah pada hak-hak asasi.
Memperingati Hari Wanita Internasional, Komisi Nasional Perempuan meluncurkan catatan tahunan yang merupakan catatan pendokumentasian berbagai kasus kekerasan terhadap wanita yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga negara dan lembaga layanan, dan dilaporkan kepada Komnas Perempuan selama tahun 2016.
Dalam catatan tahunan ini Komnas Perempuan mencatat beberapa hal:
- Selama tahun 2016 terjadi 259.150 kasus kekerasan terhadap wanita.
- Dalam pembagian ranah kekerasan terhadap wanita, pertama, kekerasan di ranah personal. Terjadi 245.548 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung pada perceraian. Kekerasan terhadap istri menempati peringkat pertama, diikuti kekerasan dalam berpacaran, kekerasan terhadap anak perempuan, kekerasan mantan suami, kekerasan mantan pacar, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
- Jenis kekerasan di ranah personal yang menempati urutan tertinggi adalah kekerasan fisik, kemudian kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan ekonomi.
- Kedua, kekerasan di ranah komunitas mencapai angka 3.092 kasus dengan kekerasan seksual menempati peringkat pertama. Kekerasan di ranah Negara yang paling banyak adalah kasus penggusuran.
- Perkosaan berkelompok (gang rape), penganiayaan seksual disertai pembunuhan wanita karena mereka wanita (femicide) merupakan peristiwa kekerasan yang menarik di sepanjang tahun 2016. Hal ini semakin menegaskan pentingnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
- Femicide adalah kekejian yang luar biasa, baik dari motif pembunuhannya, pola pembunuhannya maupun dampaknya terhadap keluarga. Karena itu, penting bagi negara untuk mengenali dimensi kekerasan ini.
- Kekerasan cyber semakin rumit pola kasus kekerasannya, mengarah pada pembunuhan karakter, pelecehan seksual melalui dunia maya yang dirasakan, dan berdampak langsung dan berjangka panjang pada korban.
Berangkat dari temuan-temuan itu, Komnas Perempuan merekomendasi Negara untuk mengupayakan pendalaman pengetahuan, pengenalan pola dan pencegahan serta penanganan korban kekerasan terhadap wanita, termasuk kekerasan yang terjadi berulang dan keji, seperti gang rape dan femicide.
Selain itu Negara bertanggung jawab dalam hal penanganan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan komunal dalam bentuk pengusiran paksa atas alasan identitas agama dan keyakinan serta pembangunan.