Asuransi syariah
Pada asuransi konvensional, nasabah membeli perlindungan dari perusahaan asuransi, dan premi yang dibayarkan menjadi milik perusahaan asuransi. Pembayaran klaim diambil dari rekening dana perusahaan asuransi. Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar tetap milik nasabah, dan dana yang terkumpul merupakan milik seluruh peserta asuransi. Perusahaan asuransi hanya mengelola dana titipan para nasabah ke dalam investasi yang halal dan hasilnya dibagi sesuai nisbah yang disepakati bersama.
Para nasabah juga mengikatkan diri untuk saling menolong jika ada yang mengalami musibah. Karenanya, pada asuransi syariah, ada pos yang disebut rekening dana kebajikan, yang diambil dari sebagian premi para nasabah, dan sejak awal sudah diikhlaskan untuk dihibahkan oleh peserta kepada peserta lain yang mendapat musibah.
Para nasabah juga mengikatkan diri untuk saling menolong jika ada yang mengalami musibah. Karenanya, pada asuransi syariah, ada pos yang disebut rekening dana kebajikan, yang diambil dari sebagian premi para nasabah, dan sejak awal sudah diikhlaskan untuk dihibahkan oleh peserta kepada peserta lain yang mendapat musibah.