Tabungan dan deposito mudharabah
Mudharabah adalah akad (perjanjian) antara nasabah sebagai pemilik modal dengan bank sebagai pengelola modal, untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan itu lalu dibagikan sesuai nisbah yang disepakati bersama, dan besarnya bisa naik atau turun tergantung hasil kinerja usaha bank. Itu sebabnya, di bank syariah, tabungan dan deposito masuk kategori investasi, bukan saving. Yang benar-benar saving hanya layanan giro wadiah (titipan). Tingkat pengembalian wadiah umumnya sekitar 3 persen per tahun, sedangkan tabungan 6-12 persen per tahun, dan deposito 8-15 persen per tahun. Anda tidak akan terkena pemberian bunga berjenjang atau dibebani biaya administrasi ini-itu.