Pada sebuah acara khusus yang digelar selama perhelatan Jakarta Fashion Week 2014, ratusan orang bergabung dengan The Body Shop untuk menunjukkan dukungan kepada Cruelty Free International. Tanda tangan dibubuhkan dalam rangka kampanye pelarangan pengujian kosmetik pada hewan. Sebab, lebih dari 80% negara di dunia masih menerapkan praktik uji coba pada hewan, juga masih menggunakan unsur hewan di dalam produknya. Tidak ada peraturan atau hukum tertentu khususnya di ASEAN yang yang melarang pengujian kosmetik pada hewan ini.
Untuk itu, The Body Shop Indonesia juga telah mengumpulkan tanda tangan dari 95 tokonya yang tersebar di seluruh Indonesia, sejak 13-22 September 2013. Petisi ini akan digabungkan dengan tanda tangan yang telah dikumpulkan di seluruh dunia dengan target satu juta tanda tangan untuk diserahkan ke perwakilan ASEAN. Harapannya, ASEAN akan memberlakukan peraturan yang melarang uji coba kosmetik terhadap hewan seperti yang telah dilakukan Uni Eropa.
Larangan uji coba hewan dalam industri kosmetik telah dilakukan di 27 negara Uni Eropa sejak 2009, dan penjualan kosmetik yang menggunakan hewan untuk uji coba telah dilarang sejak Maret 2013. Israel melakukan pelarangan yang sama pada 2007 dan 2013. India dan Korea Selatan sedang mempertimbangkan larangan ini. Namun di banyak negara-negara lain, uji coba kosmetik terhadap hewan tidak secara tegas dilarang. Di negara Cina, uji coba terhadap hewan justru menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan.
Uji coba terhadap hewan dilarang sebab hasilnya mungkin tidak relevan dengan manusia. Selain itu, tes dari hewan biasanya bervariasi dan sulit untuk ditafsirkan. Uji coba hewan yang tidak relevan dan tidak diprediksikan berarti hasilnya juga tidak menjamin keselamatan konsumen.
Proses uji coba terhadap hewan untuk produk kosmetik dan bahan-bahannya meliputi banyak tahap, salah satunya Skin Sensitization. Tes ini berguna melihat reaksi bahan-bahan kimia terhadap kulit. Tes ini dilakukan pada kulit atau disuntikkan pada kulit seekor babi, atau di kuping seekor tikus. Kulit mereka akan menunjukkan kemerahan, rasa gatal, ataupun peradagangan. Tes ini menggunakan 32 babi atau 16 tikus. Masih ada 8 jenis tes lagi yang tentunya semua menyiksa hewan-hewan percobaan itu. Bahkan setelah dua tahun, tikus akan dibunuh dan diperiksa kemungkinan sel-sel kanker yang muncul pada tubuhnya.
The Body Shop adalah perusahaan pertama dan paling konsisten dalam menolak praktik pengujian produk kosmetik pada hewan. Pada tahun 1996, pendiri perusahaan ini, Dame Anita Roddick, bergabung dengan organisasi pendiri Cruelty Free International, BUAV, dan Eropa dalam menyusun petisi yang berisi 4 juta tanda tangan menolak praktik kejam tersebut kepada Uni Eropa. The Body Shop adalah perusahaan kosmetik internasional pertama yang berhasil memperoleh sertifikasi BUAV di bawah Humane Cosmetics Standard pada tahun 1997, hingga dapat menampilkan logo Kelinci Melompat di toko-toko di seluruh dunia.
"Selama lebih dari 20 tahun, The Body Shop telah membuktikan bahwa kecantikan harus bebas dari kekejaman. Satu juta tanda tangan menunjukkan semangat tak tergoyahkan dari para konsumen kami karena kami terus berjuang untuk tujuan ini," ujar Jessie Macneil-Brown, Manajer Kampanye Global The Body Shop International.
Untuk itu, The Body Shop Indonesia juga telah mengumpulkan tanda tangan dari 95 tokonya yang tersebar di seluruh Indonesia, sejak 13-22 September 2013. Petisi ini akan digabungkan dengan tanda tangan yang telah dikumpulkan di seluruh dunia dengan target satu juta tanda tangan untuk diserahkan ke perwakilan ASEAN. Harapannya, ASEAN akan memberlakukan peraturan yang melarang uji coba kosmetik terhadap hewan seperti yang telah dilakukan Uni Eropa.
Larangan uji coba hewan dalam industri kosmetik telah dilakukan di 27 negara Uni Eropa sejak 2009, dan penjualan kosmetik yang menggunakan hewan untuk uji coba telah dilarang sejak Maret 2013. Israel melakukan pelarangan yang sama pada 2007 dan 2013. India dan Korea Selatan sedang mempertimbangkan larangan ini. Namun di banyak negara-negara lain, uji coba kosmetik terhadap hewan tidak secara tegas dilarang. Di negara Cina, uji coba terhadap hewan justru menjadi salah satu syarat yang harus dilakukan.
Uji coba terhadap hewan dilarang sebab hasilnya mungkin tidak relevan dengan manusia. Selain itu, tes dari hewan biasanya bervariasi dan sulit untuk ditafsirkan. Uji coba hewan yang tidak relevan dan tidak diprediksikan berarti hasilnya juga tidak menjamin keselamatan konsumen.
Proses uji coba terhadap hewan untuk produk kosmetik dan bahan-bahannya meliputi banyak tahap, salah satunya Skin Sensitization. Tes ini berguna melihat reaksi bahan-bahan kimia terhadap kulit. Tes ini dilakukan pada kulit atau disuntikkan pada kulit seekor babi, atau di kuping seekor tikus. Kulit mereka akan menunjukkan kemerahan, rasa gatal, ataupun peradagangan. Tes ini menggunakan 32 babi atau 16 tikus. Masih ada 8 jenis tes lagi yang tentunya semua menyiksa hewan-hewan percobaan itu. Bahkan setelah dua tahun, tikus akan dibunuh dan diperiksa kemungkinan sel-sel kanker yang muncul pada tubuhnya.
The Body Shop adalah perusahaan pertama dan paling konsisten dalam menolak praktik pengujian produk kosmetik pada hewan. Pada tahun 1996, pendiri perusahaan ini, Dame Anita Roddick, bergabung dengan organisasi pendiri Cruelty Free International, BUAV, dan Eropa dalam menyusun petisi yang berisi 4 juta tanda tangan menolak praktik kejam tersebut kepada Uni Eropa. The Body Shop adalah perusahaan kosmetik internasional pertama yang berhasil memperoleh sertifikasi BUAV di bawah Humane Cosmetics Standard pada tahun 1997, hingga dapat menampilkan logo Kelinci Melompat di toko-toko di seluruh dunia.
"Selama lebih dari 20 tahun, The Body Shop telah membuktikan bahwa kecantikan harus bebas dari kekejaman. Satu juta tanda tangan menunjukkan semangat tak tergoyahkan dari para konsumen kami karena kami terus berjuang untuk tujuan ini," ujar Jessie Macneil-Brown, Manajer Kampanye Global The Body Shop International.